Perempuan di Sumedang Tewas Dibunuh Ponakan, Pelaku Buron Hidup Jadi Pengemis
Kriminal | 13 September 2021, 13:24 WIB"Saat ini kami tinggal menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan pelaku. Pelaku dijerat Pasal 338 KUHPidana dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun," kata Eko, menambahkan.
Baca juga: Kasus Kematian Satu Keluarga di Banjarmasin, Polisi Tak Temukan Ada Tanda Kekerasan
Penulis : Baitur Rohman Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV