> >

Perempuan di Sumedang Tewas Dibunuh Ponakan, Pelaku Buron Hidup Jadi Pengemis

Kriminal | 13 September 2021, 13:24 WIB
Ilustrasi pembunuhan (Sumber: Shutterstock.com)

"Saat ini kami tinggal menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan pelaku. Pelaku dijerat Pasal 338 KUHPidana dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun," kata Eko, menambahkan.

Baca juga: Kasus Kematian Satu Keluarga di Banjarmasin, Polisi Tak Temukan Ada Tanda Kekerasan

Penulis : Baitur Rohman Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU