Kembali Buka, Berikut Lima Lokasi di Kawasan Wisata Gunung Bromo yang Sudah Dapat Dikunjungi
Wisata | 11 September 2021, 16:10 WIBMALANG, KOMPAS.TV - Kawasan wisata Gunung Bromo sudah kembali dibuka dengan lima lokasi yang sudah dapat dikunjungi oleh para pelancong.
Pembukaan kelima lokasi itu seiring dengan turunnya level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di daerah setempat.
Kini wisatawan dapat berkunjung ke kelima lokasi tersebut melalui pintu masuk yang berada di Wonokitri, Kabupaten Pasuruan atau Cemorolawang, Kabupaten Probolinggo.
Berikut lima lokasi dalam kawasan wisata Gunung Bromo yang sudah bisa dikunjungi beserta kuota pengunjungnya.
- Bukit Penanjakan dengan kapasitas 222 orang.
- Bukit Kedaluh (Kingkong) dengan kapasitas 107 orang.
- Bukit Cinta dengan kapasitas 31 orang.
- Mentigen dengan kapasitas 55 orang.
- Savana Teletubbies dengan kapasitas 319 orang.
Baca Juga: PPKM Turun Level 2, Pemkab Probolinggo Buka 14 Wisata Termasuk Kawasan Bromo
Secara administratif, kelima lokasi tersebut masuk wilayah Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Kedua wilayah tersebut sudah memperbolehkan aktivitas wisata.
Sebagaimana pernyataan dari Kepala Sub-Bagian Data Evaluasi Pelaporan dan Humas Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) Sarif Hidayat yang dikutip dari Kompas.com, Sabtu (11/9/2021).
"Savana, Laut Pasir, dan Metigen yang secara administrasi masuk wilayah Kabupaten Probolinggo. View point Penanjakan, Bukit Kedaluh dan Bukit Cinta (terletak) di Kabupaten Pasuruan," kata Sarif.
Sampai Kamis (9/9/2021), sudah ada 749 pemesan tiket secara online dengan rincian 748 di antaranya merupakan wisatawan nusantara (wisnus), sedangkan satu sisanya adalah wisatawan mancanegara (wisman).
Perlu diketahui, tiket masuk ke kawasan wisata Gunung Bromo dibanderol dengan harga Rp29.000 untuk hari kerja dan Rp34.000 untuk hari libur.
Baca Juga: Kawasan Bromo Dibuka Secara Bertahap dan Terbatas, Wisatawan Hanya Bisa Masuk Lewat Pasuruan
Syarat terbaru wisata ke Gunung Bromo
Selain itu, wisatawan yang ingin masuk kawasan wisata Gunung Bromo juga harus memenuhi syarat dan ketentuan berikut ini:
1. Sudah menerima vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
2. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat akses masuk kawasan wisata.
3. Mematuhi aturan kuota penumpang kendaraan, yakni lima orang untuk jip dan satu orang untuk ojek.
4. Menerapkan seluruh protokol kesehatan Covid-19 dengan ketat.
5. Menjaga kebersihan dengan tidak membuang sampah sembarangan.
Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas.com