Oknum ASN Ditangkap Polisi, Diduga Lakukan Pelecehan Seksual kepada Anak Laki-Laki
Kriminal | 10 September 2021, 18:42 WIBKUBUK BASUNG, KOMPAS.TV - Seorang aparatur sipil negara (ASN) dengan inisial FR (56) ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Agam, Sumatera Barat, karena diduga melakukan pelecehan seksual kepada anak di bawah umur berinisial LK.
Ia ditangkap pada Rabu (8/9) sekitar pukul 17.00 WIB, dengan barang bukti berupa dua unit telpon genggam, baju satu helai, celana satu helai, mobil pikap merek Toyota dengan nomor polisi BM 9086 AH.
Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan mengatakan tersangka sudah ditahan dan masih dalam penyelidikan guna mencari tahu kemungkinan terdapat korban lain.
Dilansir dari ANTARA pada Jumat (10/9/2021), kasus ini terungkap saat orang tua koban melihat isi percakapan anaknya dengan tersangka melalui aplikasi WhatsApp.
Baca juga: Balita 3 Tahun Jadi Korban Pencabulan Seorang Remaja di Banyumas
Orang tua korban melihat gambar tidak sepantasnya di dalam WhatsApp tersebut. Setelah didesak orang tuanya, korban mengakui pernah dilecehkan oleh tersangka.
"Orang tua korban langsung melaporkan kasus itu setelah mendapat keterangan dari anaknya," katanya.
Ia mengatakan pelecehan seksual itu dilakukan tersangka di mobil pikap di Jalan Lintas Bawan-Palembayan pada Selasa (31/8) sekitar pukul 10.00 WIB.
Setelah itu dilanjutkan di dalam hutan kawasan berburu babi di daerah Koto Alam, Kecamatan Palembayan, pada Selasa (31/8) sekitar pukul 10.15 WIB.
"Akibat takut, korban hanya diam saat dicabuli. Korban sempat bermohon agar pelaku menghentikan perbuatannya, namun tidak dihiraukan oleh pelaku," katanya.
Selesai kegiatan berburu sekitar pukul 15.30 WIB, pelaku dan korban pulang ke Bawan. Dalam perjalanan pulang, ASN kembali melakukan perbuatan tercela tersebut.
Baca juga: 5 Tips dari Kapolresta Tegal agar Aksi Pencabulan 5 Bocah SD Tak Terulang Kembali
Sesampai simpang rumah korban, pelaku mengancam korban untuk merahasiakan aksi pelecehan tersebut, dan pelaku memberikan korban uang Rp100 ribu.
"Kita melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Agam terkait dinas tempat tersangka bekerja. Tersangka sering melihat situs sesama jenis," katanya.
Tersangka dan korban sudah saling kenal, karena mereka pernah bertetangga saat korban tinggal sama neneknya di daerah Sago, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubukbasung.
Kemudian korban pindah ke Bawan, Kecamatan Ampeknagari, mengikuti ibunya. Antara tersangka dan korban bertemu lagi di lokasi perburuan, karena korban sama-sama hobi berburu.
"Tersangka sudah beristri dan belum memiliki anak," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 76 E Jo. Pasal 82 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 289 Jo. Pasal 292 KUH Pidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Antara