> >

Kepala OJK Jajal Pinjol Ilegal, Kaget Dikenai Bunga Rp56.000 per Hari, Pinjaman Dipotong 30 Persen

Peristiwa | 10 September 2021, 00:22 WIB
Ilustrasi: Pinjaman Online (Pinjol). (Sumber: Shutterstock)

“(Pinjol ilegal) Belum waktu gajian sudah ditagih, ini jadi lingkaran setannya,” tutur Hardi.

Baca Juga: Lindungi Masyarakat dari Praktik Pinjaman Nakal, Kominfo Blokir Akses Layanan Pinjol Ilegal

Jika nasabah tidak sanggup membayar, lanjut dia, maka pinjol akan mengarahkan nasabah itu untuk meminjam ke pinjol ilegal lainnya.

“Biasanya aplikasi begini ada relasi dengan yang lain, biasanya milik satu orang,” tutur Hardi.

Dengan demikian, nasabah akan semakin terjerat utang yang semakin menumpuk di banyak aplikasi pinjol.

“Kalau sudah jadi banyak, lama-lama gelap mata. Gaji pun tujuh juta, kalau satu dua aplikasi bisa ditutup. Kalau sudah sampai 40, bingung dia,” katanya.

Baca Juga: Guru Honorer Ini Tanggung Utang Rp206 Juta di 40 Pinjol Ilegal, Berawal dari Ketidaktahuan

Setelah mengetahui kecurangan-kecurangan pinjol ilegal tersebut, akhirnya Hardi segera mengembalikan pinjaman uang dari pinjol ilegal yang dicobanya itu.

Dia sengaja menjajal meminjam uang supaya mengetahui detail praktik kecurangan yang dilakukan oleh pinjol ilegal.

“Akhirnya saya tutup, kalau tidak mencoba saya tidak bisa cerita,” tuturnya.

Hardi mengingatkan agar masyarakat lebih teliti dalam memilih pinjol. Masyarakat bisa mengecek terlebih dahulu dengan cara menelepon sistem layanan OJK di nomor 157, termasuk mengecek kantor pinjol tersebut.

Baca Juga: Waspada! Pinjol Ilegal Tersebar di Jakarta, Medan, Hingga Sulawesi, Pelaku Kerap Ancam Debitur

Menurut dia, banyak pinjol yang tidak terdaftar di OJK. Bahkan sudah lebih dari 3.000 pinjol ilegal yang yang ditutup oleh pihaknya.

“Sebulan sekitar 200 website pinjol yang ditutup,” tutur dia.

Dia pun menyarankan agar masyarakat yang terjerat pinjol ilegal bisa segera melaporkan pada OJK, sehingga bisa segera ditangani.

Baca Juga: Bareskrim Polri Ungkap Modus Debt Collector Pinjol Tagih Utang Nasabah, Cemarkan Nama Baiknya

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas.com


TERBARU