> >

Polresta Sidoarjo Tangkap Pelaku Pembunuhan Kakak Beradik yang Tewas dalam Sumur

Kriminal | 7 September 2021, 23:33 WIB
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo, Jawa Timur berhasil menangkap HE yang diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap kakak beradik berinisial DR dan DA, di Desa Wedoro, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. (Sumber: Kompastv/Ant)

SIDOARJO, KOMPAS.TV - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo, Jawa Timur, berhasil menangkap HE. Dia diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap kakak beradik berinisial DR dan DA, di Desa Wedoro, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.

Kepala Polresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, pelaku ditangkap di salah satu tempat penginapan di Kecamatan Sedati, Sidoarjo.

Saat hendak ditangkap, kata Kusumo, pelaku sempat melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri.

"Karena tak ingin pelaku kabur, petugas kemudian menembak kaki pelaku," kata Kepala Polresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Selasa (7/9/2021).

Lebih lanjut, Kusumo menerangkan, penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan orangtua korban pembunuhan kakak beradik yang ditemukan di dalam sumur.

Kasus ini bermula saat orangtua korban mencari keberadaan dua anaknya yang hilang. Namun, saat memasuki rumah, orangtua korban melihat ceceran darah seperti habis dibersihkan dengan kain yang mengarah ke sumur.

Baca Juga: Kakak Beradik di Sidoarjo Ini Tewas Usai Dibunuh Pria Tak Dikenal

Lantas, orangtua langsung melihat ke dalam sumur dan menemukan helm milik korban.

"Orangtua korban kemudian melihat ke dalam sumur yang ada di bagian belakang rumah. Di dalam sumur hanya terdapat helm milik korban DR. Selanjutnya, setelah helm tersebut digoyang baru kemudian terlihat salah satu tangan milik korban," jelasnya.

Begitu mengetahui tidak hanya helm melainkan terdapat mayat kakak beradik, kemudian orangtua tersebut didampingi warga melaporkan kejadian ini ke Polsek Waru dan diteruskan ke Polresta Sidoarjo.

"Petugas langsung bergerak cepat, mencari beberapa kemungkinan pelaku pembunuhan tersebut. Berkat kejelian petugas dan juga dibantu kamera pengintai, petugas akhirnya berhasil meringkus pelaku," lanjutnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HE dikenakan Pasal 338 KUHP, Pasal 365 ayat 3 KUHP dan Pasal 80 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak karena salah satu korbannya adalah anak di bawah umur.

"Dengan ancaman hukuman penjara masing-masing 15 tahun," pungkasnya.

Adapun peristiwa pembunuhan kakak beradik ini terjadi di rumah korban, di Desa Wedoro, Kecamatan Waru, Sidoarjo, Senin (6/9/2021) malam. Kedua jenazah ditemukan di dalam sumur rumahnya.

Saat itu ibu korban mengetahui rumah dalam keadaan kosong, lalu melihat banyak darah tercecer di dekat sumur.

Baca Juga: Diduga Jadi Korban Pembunuhan, Kakak Beradik Ditemukan Tewas di Dalam Sumur

Dalam kejadian ini, pelaku tidak hanya melakukan pembunuhan melainkan juga merampok laptop, handphone, dan mobil.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU