Penyidik Kepolisian Yakin Kejiwaan Orang Tua Congkel Mata Anak di Gowa Tak Mengarah pada Gila
Hukum | 7 September 2021, 09:56 WIBGOWA, KOMPAS.TV - Kepolisian Unit Reskrim Polres Gowa telah menetapkan empat tersangka pelaku kekerasan terhadap anak perempuan berusia enam tahun berinisial AP yang terjadi di Gowa, Sulawesi Selatan.
Keempat tersangka itu adalah HAS (43), TAU (47), US (44), dan BA (70). Mereka adalah ibu, ayah, paman, dan kakek dari korban.
Kondisi kejiwaan Ibu korban HAS dan ayah korban TAU sempat diperiksakan di RS Jiwa Dadi. Meskipun begitu, Humas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Komisaris Besar E. Zulpan mengatakan, penyidik yakin mereka secara sadar hendak mencungkil mata anak kandungnya sendiri.
"Penyidik berkeyakinan bahwa mereka melakukan itu dengan sengaja karena mempercayai satu aliran tertentu yang mereka yakini," ujar Zulpan dalam acara Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Selasa (7/9/2021).
Zulpan menuturkan bahwa baik dari hasil tes maupun pemeriksaan dari saksi-saksi hingga hari ini, pihaknya meyakini bahwa tidak ada gangguan jiwa yang dialami kedua tersangka tersebut.
"Tetapi dalam pemeriksaan kita yang berkembang sampai hari ini, ternyata penyidik meyakini bahwa mereka tidak ada gangguan kejiwaan," imbuhnya.
Zulpan mengatakan dalam waktu dekat ini, HAS dan TAU yang saat ini masih berada di rumah sakit di Kota Makasar rencananya akan ditarik ke Polres Gowa untuk menjalani pemeriksaan.
Baca Juga: Anak Korban Ritual Pesugihan di Gowa Jalani Operasi Mata, Masa Pemulihan Sampai 6 Bulan
Dia menyampaikan bahwa mereka dapat dijerat Undang-undang perlindungan anak yaitu nomor 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang no 23 tahun 2002 dan ancamanya maksimal 10 tahun penjara.
"Sementara terkait pasal lain yang terkait ekploitasi dan sebagainya tentunya ini akan menjadi catatan penyidik," Zulpan menegaskan.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV