> >

Kemenkumham sulsel adakan Diseminasi Pelaporan Pemilik Manfaat Korporasi

Berita daerah | 2 September 2021, 22:27 WIB
Kadiv Pelayanan Hukum dan Ham Kanwil kemenkumham sulsel Anggoro Dasananto mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan Kegiatan Diseminasi Kebijakan Terkait Pelaporan Pemilik Manfaat ( beneficial Ownership / BO) Kepada Korporasi di Hotel Gammara (Sumber: Humas Kanwilkumham sulsel)

“Prinsip mengenali penerima manfaat ini sebenarnya berkaitan dengan mencegah, mengenali dan melaporkan potensi – potensi yang kemungkinan terjadi,” ujar Prof Anwar

Prof. Anwar memberi masukan untuk menambah subjek dari penerima manfaat dalam peraturan terkait BO utamanya dalam permenkumham 15/2019. Seperti cakupan pada korporasi.

Brillian Thioris narasumber dari unsur notaris mengatakan bahwa korporasi wajib menetapkan pemilik manfaat dan wajib menyampaikan informasi yang benar mengenai pemilik manfaat dengan membuat surat pernyataan tentang kebenaran informasi yang disampaikan.

Thioris menambahkan dalam kaitan dengan penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat oleh korporasi pada saat korporasi menjalankan usaha atau kegiatannya maka pengurus korporasi wajib membuat surat pernyataan mengenai pemilik manfaat untuk setiap tindakan hukum yang berpotensi menyebabkan terjadinya perubahan BO.

Kepala Kantor Wilayah VI KPPU Hilman Pujana menyampaikan peraturan KPPU no 2 Tahun 2021 tentang pedoman pengenaan sanksi denda pelanggaran praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

#pelayananhukum
#Bo
#kanwilkumhamsulsel

Penulis : KompasTV-Makassar

Sumber : Kompas TV Makassar


TERBARU