Sanksi Tilang Ganjil Genap di Jakarta Mulai Berlaku, Denda Maksimal Rp 500 Ribu
Berita daerah | 1 September 2021, 09:40 WIBSebelumnya, Sambodo menuturkan sistem ganjil genap ini tetap diberlakukan, seiring dengan adanya perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 di Jawa-Bali hingga 6 September 2021.
Adapu sistem ganjil genap ini diterapkan di tiga ruas di wilayah DKI Jakarta, yakni di Jalan Sudirman, Jalan Rasuna Said, dan Jalan MH Thamrin pada pukul 06.00 hingga 20.00 WIB.
Baca Juga: Perpanjangan PPKM 31 Agustus-6 September, Wilayah-Wilayah di Jawa-Bali Ini Alami Perbaikan
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV