> >

Sanksi Tilang Ganjil Genap di Jakarta Mulai Berlaku, Denda Maksimal Rp 500 Ribu

Berita daerah | 1 September 2021, 09:40 WIB
Ilustrasi polisi menilang, aturan ganjil genap, polisi mengatur lalu lintas (Sumber: Kompas.com/MAULANA MAHARDHIKA)

Sebelumnya, Sambodo menuturkan sistem ganjil genap ini tetap diberlakukan, seiring dengan adanya perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 di Jawa-Bali hingga 6 September 2021. 

Adapu sistem ganjil genap ini diterapkan di tiga ruas di wilayah DKI Jakarta, yakni di Jalan Sudirman, Jalan Rasuna Said, dan Jalan MH Thamrin pada pukul 06.00 hingga 20.00 WIB.

Baca Juga: Perpanjangan PPKM 31 Agustus-6 September, Wilayah-Wilayah di Jawa-Bali Ini Alami Perbaikan

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU