> >

Sanksi Tilang Ganjil Genap di Jakarta Mulai Berlaku, Denda Maksimal Rp 500 Ribu

Berita daerah | 1 September 2021, 09:40 WIB
Ilustrasi polisi menilang, aturan ganjil genap, polisi mengatur lalu lintas (Sumber: Kompas.com/MAULANA MAHARDHIKA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ditlantas Polda Metro Jaya mulai memberlakukan sanksi tilang bagi pelanggar sistem ganjil genap di DKI Jakarta pada Rabu (1/9/2021). 

Artinya, hari ini merupakan hari pertama penerapan tilang diberlakukan, setelah selama tiga pekan kemarin para pelanggar hanya diminta untuk putar balik.

"Penerapan tilang ini kita mulai pada tanggal 1 September," kata Ditlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (31/8/2021) kemarin.

Lebih lanjut, Sambodo menjelaskan, tilang bagi pelanggar aturan ganjil genap merujuk Pasal 287 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Merujuk pasal tersebut, para pelanggar dapat dikenakan sanksi berupa kurungan pidana paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Dia menambahkan, penindakan ini akan dilakukan dengan dua cara, yakni secara manual dan lewat tilang elektronik atau e-TLE.

Baca Juga: Uji Coba Ganjil Genap di Jalur Puncak, Polres Bogor Siapkan Tujuh Titik Pemeriksaan

“Kami akan lakukan penindakan dengan tilang jadi selain berjaga di mulut-mulut kawasan kami juga akan mulai melakukan penindakan dengan tilang baik menggunakan kamera e-TLE atau tilang manual apabila ditemukan secara langsung oleh anggota yang bertugas hari itu,” ujarnya. 

Pada kesempatan itu, dia juga menuturkan bahwa sanksi tilang berlaku untuk semua kendaran dengan pelat nomor warna hitam, baik kendaraan pribadi maupun kendaran dinas.

Dia berharap penerapan sanksi tilang ganjil genap ini dapat membuat masyarakat lebih disiplin dan mematuhi peraturan.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU