Gelar Operasi Wanalaga, Polda Bengkulu Ringkus 56 Pelanggar Hukum Kehutanan
Kriminal | 1 September 2021, 03:05 WIBBENGKULU, KOMPAS.TV - Aparat kepolisian berhasil meringkus dan menetapkan 56 orang sebagai tersangka kasus pelanggaran hukum kehutanan serta hewan dilindungi di Provinsi Bengkulu. Kasus tersebut terungkap saat Operasi Wanalaga.
Selama dua hari terakhir, jajaran Polda Bengkulu yang tergabung dalam operasi tersebut pun telah menyita 281 barang bukti.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno mengatakan, hasil tersebut lantas menunjukan bahwa pencapaian Operasi Wanalaga ada di angka 90, 71 persen dari target.
"Dari 56 orang tersangka itu, 26 di antaranya merupakan target operasi (TO). Sedangkan 30 orang lainnya bukan TO," kata Sudarno seperti dikutip dari Antara, Selasa (31/8/2021).
Berdasarkan data rilisan Polda Bengkulu, sejatinya ada 35 orang yang masuk dalam target Operasi Wanalaga ini.
Baca Juga: Kabar Terbaru Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polisi Jemput Yosef dan Istri Mudanya
Sementara itu, barang bukti yang disita terdiri atas berbagai jenis hewan yang dilindungi, seperti burung budbud atau Tokhtor Sumatera, burung elang hitam, dan rusa sambar.
Selain hewan yang dilindungi, ada pula hasil pembalakan liar atau ilegal loging yang menjadi barang bukti penangkapan tersangka.
"Untuk barang bukti hewan dilindungi diserahkan ke BKSDA untuk selanjutnya dilepasliarkan kembali," ungkap Sudarno.
Sudarno menjelaskan, Operasi Wanalaga bertujuan mengantisipasi dan mengurangi terjadinya pembalakan liar, mengingat banyaknya hutan lindung di Provinsi Bengkulu.
Rytin dilakukan setiap tahun, Operasi Wanalaga pun tak pernah absen mengungkap ratusan kasus perusahan hutan.
Pada 2020, dalam operasi tersebut, Polda Bengkulu berhasil menangkap 64 orang pelaku yang kemudian semuanya ditetapkan menjadi tersangka.
"Dalam operasi ini, baik target operasi (TO) maupun non-TO, hampir semua tersangkanya dapat kami ungkap," pungkas Sudarno.
Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Fadhilah
Sumber : Antara