Uji Coba Ganjil Genap di Jalur Puncak, Polres Bogor Siapkan Tujuh Titik Pemeriksaan
Berita daerah | 31 Agustus 2021, 21:28 WIBBOGOR, KOMPAS,TV - Tujuh titik pemeriksaan kendaraan bakal disiapkan guna mendukung pelaksanaan uji coba sistem ganjil genap di jalur Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan uji coba sistem ganjil genap di jalur Puncak akan dimulai Jumat (3/9/2021).
"Lokasi check point (pemeriksaan) totalnya ada tujuh titik, sudah termasuk yang di Sentul dua titik," kata Harun, dikutip dari Antara, Selasa (31/8/2021).
Lebih lanjut, Harun menyebutkan, lima titik pemeriksaan lainnya berada di pintu Tol Ciawi, Simpang Gadog, Rainbow Hills, pos penutupan arus Cibanon, dan pos penutupan arus Bendungan.
Baca Juga: Kebun Raya Bogor Dibuka Kembali Khusus untuk Masyarakat yang Berolahraga
Harun menjelaskan, uji coba sistem ganjil genap tersebut rencananya diterapkan sebanyak dua kali, yakni setiap akhir pekan.
Namun, dalam penerapannya nanti, ada pengecualian bagi beberapa jenis kendaraan seperti armada pemadam kebakaran, ambulans, tenaga medis, kendaraan dinas TNI/Polri, angkutan umum, angkutan online, dan angkutan logistik.
Dengan begitu, Harun berharap opsi ganjil genap dapat membantu menekan kepadatan kendaraan di wilayah selatan Kabupaten Bogor.
Karena sepanjang akhir pekan lalu, telah terjadi peningkatan jumlah kendaraan di kawasan Puncak hingga 40 persen atau sekitar 38.000 kendaraan usai status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kabupaten Bogor turun ke level 3.
Baca Juga: Pengelola Mal di Bogor Akui Kesulitan Terapkan Aturan Wajib Vaksin Bagi Pengunjung
Sementara itu, Bupati Bogor Ade Yasin mengungkapkan bahwa pihaknya mendukung penuh pemberlakuan uji coba rekayasa lalu lintas tersebut.
Terlebih, jika upaya itu terbukti ampuh menangani kepadatan kendaraan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan membuat payung hukum untuk penguatan dalam jangka panjang.
"Kami uji coba dahulu. Kami lihat respons masyarakat. Kalau mengarah pada perbaikan, kami akan minta payung hukumnya. Uji coba juga sambil sosialisasi," jelas Ade.
Ade mengingatkan, selain harus mematuhi aturan ganjil genap, pengendara yang hendak menuju kawasan Puncak juga wajib menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19.
Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Antara