> >

Mulai Besok, Polisi Akan Terapkan Sanksi Tilang Pelanggar Ganjil Genap di Jakarta

Update | 31 Agustus 2021, 12:46 WIB
Ilustrasi polisi menilang, aturan ganjil genap, polisi mengatur lalu lintas (Sumber: Kompas.com/MAULANA MAHARDHIKA)

Sebelumnya, Sambodo juga telah menyampaikan dalam perpanjangan ganjil genap hingga 6 September mendatang, pihaknya masih menerapkan ganjil genap di tiga ruas, yakni di Jalan Sudirman, Jalan Rasuna Said, dan Jalan MH Thamrin.

Sistem ganjil genap ini berlaku mulai pukul 06.00 WIB sampai 20.00 WIB.

"(Kendaraan) dikecualikan juga tetap angkutan pelat kuning, angkutan dinas operasional pelat dinas TNI dan Polri, angkutan gunakan daya tenaga listrik termasuk roda dua dan darurat ambulans, damkar, kepolisian,” ujarnya. 

Terkait penerapan ganjil genap di tiga lokasi tersebut sejauh ini, Sambodo mengklaim masyarakat sudah mulai patuh atas aturan tersebut.

Dia menuturkan hanya sedikit pelanggaran ganjil genap yang ditemukan anggota di lokasi.

Baca Juga: Ganjil Genap DKI Jakarta Selama PPKM Level 3, Hanya Diberlakukan di 3 Titik

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/NTMC Polri


TERBARU