> >

Bupati Jember Ngaku Sudah Kembalikan Honor Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19 ke Kas Daerah

Politik | 28 Agustus 2021, 19:42 WIB
Bupati Jember Hendy Siswanto. (Sumber: Kompas.com/Bagus Supriadi)

JEMBER, KOMPAS.TV - Bupati Jember Hendy Siswanto mengaku telah mengembalikan honor sebesar Rp70.500.000 yang diterima dari pemakaman jenazah pasien Covid-19 ke kas daerah.

Menurutnya pengembalian honor pemakaman jenazah pasien Covid-19 tersebut untuk menyelesaikan polemik.

Dalam dua hari terakhir, Hendy dan pejabat Pemkab Jember lainnya menjadi sorotan lantaran mendapat upah yang dinilai tidak etis diterima.

"Saya memutuskan mengembalikan honor pemakaman pasien Covid-19 ke kas daerah. Kami berempat. Ini untuk memutus, menyelesaikan polemik," ujar Hendy, dalam keterangannya, Sabtu (28/8/2021).

Baca Juga: Disebut Dapat Honor dari Pemakaman Covid-19, Bupati Jember Janji Kembalikan Uang Rp70 Juta

Hendy mengaku sedari awal dirinya tidak menginginkan mendapat honor dari pemakaman jenazah pasien Covid-19.

Bahkan, bupati kelahiran Jember 1962 ini mengaku sejak menjabat, dirinya tidak pernah menyentuh gaji sebagai kepala daerah.

Hendy mengalokasikan gaji kepala daerah untuk membantu warga yang tidak mampu di lima wilayah Kabupaten Jember.

Ia juga mengakui honor yang diterimanya dari pemakaman jenazah pasien Covid-19 tidak elok diterima. Menurutnya penerima yang tepat adalah petugas pemakaman.

Baca Juga: KPK Sebut Empat Pejabat Jember Kembalikan Honor Kematian Covid

"SK dan honor ini legal. Jumlahnya akumulasi dari orang yang meninggal. Tiga hari lalu, saya dapat, kaget. Saya sudah tanda tangan. Maunya diberikan kepada keluarga korban yang meninggal dunia, namun jumlahnya tidak banyak, terlalu kecil," ujar Hendy.

Sebelumnya H Bupati Jember Hendy Siswanto mengaku mendapatkan honor sebesar Rp70.500.000 dari pemakaman jenazah pasien Covid-19.

Hendy menjelaskan besarnya honor yang didapat karena banyaknya pasien Covid-19 yang meninggal.

Terlebih jumlah warga yang meninggal karena Covid-19 pada bulan Juni-Juli 2021 memang meningkat.

Baca Juga: Petugas Pemakaman Menjerit Tak Dapat Honor 6 Bulan, Pejabat Pemkab Jember Malah Kantongi Rp282 Juta

Perhitungan besaran honor pemulasaraan jenazah Covid-19 yakni Rp100.000 setiap ada warga yang meninggal.

Menurut Hendy, honor tersebut didapat karena bertugas melakukan monitoring dan evaluasi terhadap setiap warga yang meninggal akibat Covid-19.

Selain Bupati, honor pemakaman jenazah Covid-19 juga diterima Sekretaris Daerah (Sekda), Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember, serta Kepala Bidang Kedaruratan dan Logstik BPBD Jember.

Total Honor pemaaman jenazah pasien Covid-19 yang didapat bupati dan para pejabat Pemkab Jember tersebut mencapai Rp282 juta.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU