> >

Soal Pembelajaran Tatap Muka, Pemkot Surabaya Ikuti Inmendagri dan SKB 4 Menteri

Sosial | 27 Agustus 2021, 23:32 WIB
Ilustrasi seorang murid sedang belajar tatap muka di sekolah. (Sumber: DEFRIATNO NEKE )

Setelah kesiapan sekolah itu dipenuhi, kata Supomo pihak sekolah kemudian harus mengisi data di Dapodik (Data Pokok Pendidikan).

"Selanjutnya dilakukan asesmen oleh Satgas Covid-19 Surabaya untuk melihat benar tidaknya yang pihak sekolah sampaikan," jelasnya. 

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kabid Sekolah Menengah (Sekmen) Dispendik Kota Surabaya, Tri Aji Nugroho menyatakan, setelah melalui proses asesmen, maka langkah selanjutnya yakni dilakukan simulasi PTM.

Hal ini, lanjut dia, dilakukan untuk memastikan bahwa selama pelaksanaan PTM, penerapan prokes tetap terkontrol.

"Memang secara Inmendagri diizinkan PTM. Tapi, mengacu pada SKB 4 Menteri, pihak sekolah juga harus siap dulu," tegasnya. 

Selain itu, dia juga menekankan siswa yang mengikuti sekolah tatap muka harus lebih dulu mendapatkan izin dari orang tua.

"Apabila orang tua tidak mengizinkan PTM tidak masalah, anak itu bisa mengikuti daring," pungkasnya. 

Baca Juga: PTM Lebih Aman Jika Pelajar Sudah Dapat Vaksin Dosis Kedua

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV/ANTARA


TERBARU