Soal Pembelajaran Tatap Muka, Pemkot Surabaya Ikuti Inmendagri dan SKB 4 Menteri
Sosial | 27 Agustus 2021, 23:32 WIBSURABAYA, KOMPAS.TV - Kota Surabaya termasuk dalam daftar darah di Jawa Timur yang diizinkan untuk menyelenggarakan pembelajaran tatap muka (PTM).
Mengingat Kota Surabaya masuk dalam kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35/2021 tentang PPKM Level 2-4 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya Supomo menyebut, sesuai dengan Inmendagri, PTM akan dilakukan secara terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Selain Inmendagri, Supomo meuturkan penerapan PTM terbatas di Surabaya juga harus mengikuti aturan yang tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.
Adapun yang dimaksud yakni kewenangan penyelenggara PTM adalah pemerintah daerah. Artinya, pembukaan sekolah tatap muka di Surabaya ditentukan oleh Pemkot Surabaya dengan melihat kondisi kasus Covid-19 dan kesiapan protokol kesehatan (prokes) dari pihak sekolah.
"Jadi tidak serta merta ketika kita (Surabaya) turun ke Level 3, kemudian langsung bisa membuka PTM dan langsung jalan. Karena di SKB 4 menteri, diatur juga kesiapan-kesiapan sekolah, kemudian apa yang harus dilengkapi dan segala macam itu harus dipenuhi," kata Supomo, dikutip dari ANTARA, Kamis (27/8/2021).
Dia menambahkan dalam SKB 4 Menteri, terdapat beberapa syarat kewajiban yang harus dipenuhi sekolah atau lembaga pendidikan sebelum menerapkan PTM.
Baca Juga: Khawatir Learning Loss, Kemendikbud Ristek Dorong PTM Terbatas di Wilayah PPKM Level 1-3
Di antaranya, yakni menyediakan wastafel atau tempat mencuci tangan, hand sanitizer, hingga thermogun untuk mengecek suhu tubuh siswa dan guru.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV/ANTARA