> >

KPK Ingatkan Para Saksi Kasus Dugaan Gratifikasi Proyek di Pemkab Lampung Utara untuk Kooperatif

Hukum | 27 Agustus 2021, 12:45 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingatkan para saksi dalam kasus dugaan korupsi pengerjaan proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara untuk kooperatif. (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para saksi dalam kasus dugaan korupsi pengerjaan proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara untuk kooperatif.

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas Juru Bicara (Plt) KPK Ali Fikri setelah ada saksi dalam kasus tersebut tidak hadir memenuhi panggilan dan tidak melakukan konfirmasi.

"KPK mengingatkan kepada saksi-saksi yang tidak hadir dan tanpa keterangan maupun tidak mengonfirmasi alasan ketidakhadirannya untuk bersikap kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik untuk waktu yang akan ditentukan berikutnya," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (27/8/2021).

Menurut Ali, ada saksi yang tidak memenuhi panggilan dalam pemeriksaan terkait kasus tersebut pada Kamis (26/8/2021) kemarin.

Sejumlah saksi yang diperiksa KPK, yaitu Dicky Saputra dari pihak swasta/Direktur CV Dewa Sakti, mantan Wakil Bupati Lampung Utara Sri Widodo, dan Djauhari yang berprofesi sebagai dokter.

Baca Juga: KPK Periksa 3 Saksi Kasus Dugaan Gratifikasi Proyek Pemkab Lampung Utara

Namun, kata Ali yang Dicky Saputra tidak hadir tanpa mengonfirmasi kepada tim penyidik.

Perlu diketahui, pemeriksaan Dicky Saputra sebagai saksi merupakan satu proses penyidikan untuk menelusuri dugaan kasus korupsi berupa gratifikasi atas sejumlah proyek di Pemkab Lampung Utara.

Sementara itu, saksi lainnya mantan Wakil Bupati Lampung Utara Sri Widodo dan Djauhari telah diperiksa KPK di Gedung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung, Kota Bandar Lampung.

Untuk diketahui, KPK saat ini sedang mengembangkan penyidikan terkait dugaan penerimaan gratifikasi di Pemkab Lampung Utara.

Kendati demikian, untuk kronologi kasus dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum dapat diumumkan KPK saat ini.

Sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK saat ini bahwa pengumuman dan penetapan tersangka akan dilakukan bersamaan dengan penangkapan atau penahanan tersangka.

Baca Juga: Sidang Etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Digelar Senin Pekan Depan

Sebelumnya, KPK juga telah melakukan proses penyidikan terhadap enam orang dalam perkara suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Lampung Utara.

Keenam orang tersebut, yaitu mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Utara Syahbudin, mantan Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara Wan Hendri.

Lalu, Raden Syahril selaku orang kepercayaan Agung serta dua orang dari unsur swasta Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU