KPK Ingatkan Para Saksi Kasus Dugaan Gratifikasi Proyek di Pemkab Lampung Utara untuk Kooperatif
Hukum | 27 Agustus 2021, 12:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para saksi dalam kasus dugaan korupsi pengerjaan proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara untuk kooperatif.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas Juru Bicara (Plt) KPK Ali Fikri setelah ada saksi dalam kasus tersebut tidak hadir memenuhi panggilan dan tidak melakukan konfirmasi.
"KPK mengingatkan kepada saksi-saksi yang tidak hadir dan tanpa keterangan maupun tidak mengonfirmasi alasan ketidakhadirannya untuk bersikap kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik untuk waktu yang akan ditentukan berikutnya," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (27/8/2021).
Menurut Ali, ada saksi yang tidak memenuhi panggilan dalam pemeriksaan terkait kasus tersebut pada Kamis (26/8/2021) kemarin.
Sejumlah saksi yang diperiksa KPK, yaitu Dicky Saputra dari pihak swasta/Direktur CV Dewa Sakti, mantan Wakil Bupati Lampung Utara Sri Widodo, dan Djauhari yang berprofesi sebagai dokter.
Baca Juga: KPK Periksa 3 Saksi Kasus Dugaan Gratifikasi Proyek Pemkab Lampung Utara
Namun, kata Ali yang Dicky Saputra tidak hadir tanpa mengonfirmasi kepada tim penyidik.
Perlu diketahui, pemeriksaan Dicky Saputra sebagai saksi merupakan satu proses penyidikan untuk menelusuri dugaan kasus korupsi berupa gratifikasi atas sejumlah proyek di Pemkab Lampung Utara.
Sementara itu, saksi lainnya mantan Wakil Bupati Lampung Utara Sri Widodo dan Djauhari telah diperiksa KPK di Gedung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung, Kota Bandar Lampung.
Untuk diketahui, KPK saat ini sedang mengembangkan penyidikan terkait dugaan penerimaan gratifikasi di Pemkab Lampung Utara.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV