Langka, Warga Brebes Kesulitan Dapat Elpiji 3 Kilogram
Berita daerah | 26 Agustus 2021, 23:25 WIB"Penyediaan dan pendistribusian atas kebutuhan tahunan LPG tabung dilaksanakan oleh badan usaha penugasan oleh menteri," bunyi pasal 8 Perpres 70 Tahun 2021 seperti dikutip Sabtu (14/8).
Sebelumnya, pada pasal 9 Perpres 104 Tahun 2007 disebutkan skema penugasan adalah lewat penunjukan langsung dan atau lelang. Namun, pada aturan baru Perpres 70 Tahun 2021, skema lelang dihapuskan.
Penulis : Herwanto
Sumber : Kompas TV