Hari Pertama Ganjil Genap di 3 Ruas Jalan, Banyak Pengendara Melanggar di Rasuna Said
Berita daerah | 26 Agustus 2021, 15:51 WIBSementara untuk pengawasan, sistem ganjil genap ini dijaga oleh 300 lebih personel gabungan. Mereka tergabung dari unsur TNI-Polri beserta Satpol PP dan dibantu Dishub DKI.
Penerapan sistem ganjil genap ini berlaku mulai tanggal 26-30 Agustus pada pukul 06.00-22.00 WIB.
Keputusan tersebut diambil setelah Polda Metro Jaya menggelar rapat koordinasi dengan Kodam Jaya berserta Satpol PP dan Dishub DKI Jakarta.
Polda Metro dan pihak terkait tersebut menetapkan untuk melanjutkan sistem ganjil-genap karena sistemnya terbukti efektif menekan mobilitas masyarakat selama diberlakukan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan 3 di Jakarta.
Baca Juga: Polda Metro Ungkap Alasan Tetap Berlakukan Ganjil Genap di Tiga Ruas Jalan Jakarta
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV