Polda Jateng Berlakukan Penyekatan Setiap Akhir Pekan, Pengguna Jalan Wajib Tunjukkan Bukti Vaksin
Update | 26 Agustus 2021, 14:10 WIBSeperti diketahui, dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali, tercatat di Jateng ada 15 daerah masuk PPKM Level 4, kemudian 18 daerah masuk level 3, dan ada 2 daerah masuk level 2.
Daerah yang masuk Level 4 sebagai berikut:
- Kabupaten Boyolali
- Kabupaten Purbalingga
- Kabupaten Wonogiri
- Kabupaten Sukoharjo
- Kabupaten Klaten
- Kabupaten Kebumen
- Kabupaten Banyumas
- Kota Tegal
- Kota Surakarta/Solo
- Kota Salatiga
- Kota Magelang
- Kabupaten Sragen
- Kabupaten Purworejo
- Kabupaten Cilacap
- Kabupaten Karanganyar
Baca Juga: Ganjar: Sekolah di Jateng Boleh Uji Coba PTM Asalkan Izin dan Lapor
Penulis : Hedi Basri Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV