> >

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Jadikan Penanganan Covid-19 sebagai Program Kerja Pertama

Politik | 25 Agustus 2021, 15:48 WIB
Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor dan Muhidin (Sumber: Instagram/@squad_paman_birin)

Diketahui sebelumnya, Sahbirin-Muhidin dinyatakan memenangkan pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan setelah melalui dua kali pemilihan.

Hal itu terjadi lantaran, pada pemilihan pertama dirinya digugat oleh Denny-Difri karena dianggap ada sejumlah pelanggaran dalam Pilgub Kalimantan Selatan dan memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah daerah.

Dalam pemungutan suara ulang, pasangan petahana mampu mengamankan 119.307 suara, sementara pasangan Denny Difri hanya mampu memperoleh 57.100 suara.

Pasangan Denny-Difri kembali menggugat hasil PSU ke MK. Namun, pada gugatan kedua itu, MK menolak permohonan pasangan tersebut.

MK menyatakan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 37/PL.02.6-kpt/63/prov/VI/2021. Keputusan itu mengesahkan hasil rekapitulasi suara Pilgub Kalimantan Selatan pascaputusan MK.

Dengan begitu, pasangan petahana Sahbirin Noor-Muhidin memenangkan Pilgub Kalimantan Selatan dengan 871.134 suara. Adapun Denny-Difri harus menerima kekalahan setelah meraih 831.178 suara.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU