Polda Metro Ungkap Alasan Tetap Berlakukan Ganjil Genap di Tiga Ruas Jalan Jakarta
Berita daerah | 25 Agustus 2021, 10:23 WIBTak hanya itu, sama seperti kebijakan sebelumnya, sejumlah kendaraan juga dikecualikan dalam sistem ganjil genap ini.
Adapun di antaranya yakni, sepeda motor, kendaraan plat kuning, kendaraan TNI/Polri, kendaraan dinas plat merah, kepentingan darurat hingga yang berkaitan dengan kegiatan vaksinasi.
Sebagai informasi, kebijakan ganjil genap di 3 titik ini berlaku mulai tanggal 26-30 Agustus pada pukul 06.00-22.00 WIB.
Sambodo mengatakan ganjil genap akan dievaluasi kembali setelah tanggal 30 Agustus atau setelah pemerintah mengumumkan kembali status PPKM diperpanjang atau tidak.
Baca Juga: Ingat! PPKM Level 3, Ganjil Genap Masih Berlaku di Jakarta
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV