Di Yogyakarta, Polisi Tak Permasalahkan Keberadaan Mural Asalkan...
Berita daerah | 22 Agustus 2021, 21:26 WIBYOGYAKARTA, KOMPAS.TV – Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan untuk di wilayah hukum Polda DIY dirinya tidak mempersoalkan seni mural yang dihasilkan para seniman.
Menurut Yuliyanto, mural diperbolehkan asalkan sopan dan tidak dibuat untuk menyinggung kelompok atau pihak lain.
"Mural boleh saja yang penting sopan. Tidak membuat satu kelompok atau pihak lain merasa tersinggung dengan mural tersebut. Boleh-boleh saja," kata Yuliyanto seperti dilansir Tribun Jogja, Minggu (22/8/2021).
Merespon seni mural yang dipersoalkan di sejumlah wilayah, Yuliyanto mengimbau seniman di Yogyakarta untuk tidak menghasilkan mural yang menyalahi ketentuan.
Menurut Yuli, seniman boleh saja berekspresi lewat mural, hanya saja perlu tahu tempat.
"Boleh-boleh saja berekspresi lewat mural yang penting tahu tempat," tegas Yuli.
Baca Juga: Dibuatkan Mural '504 Error', Ngabalin Tak Tersinggung dan Pilih Fokus Kerja
Berbeda dengan daerah lain, kata Yuli, pihaknya belum melakukan penyisiran tempat-tempat umum yang dijadikan objek lukis seni mural di wilayah DIY.
Sementara itu, Kasatpol PP DIY, Noviar Rahmad mengingatkan soal peraturan daerah (Perda) yang perlu diketahui oleh seniman Yogyakarta.
Pasalnya, di DIY ada Perda Nomor 2 Tahun 2017 yang menerangkan soal ketentraman dan ketertiban umum atau Trantibum.
Dalam hal ini, pada aturan itu disebutkan bahwa dilarang melakukan corat-coret di fasilitas umum.
Jika kemudian ada masyarakat yang melanggar aturan tersebut, maka pihaknya akan menerapkan sanksi dan diselesaikan di pengadilan.
"Kami mengacu perda nomor 2 Tahun 2017 tentang trantibum. Sanksi bagi pelanggar itu ya kami sidang tipiring, diajukan ke pengadilan nanti," tegasnya.
Senada dengan Kabid Humas Polda DIY, Noviar juga menyebut pihaknya belum menyisir mural lantaran belum menjadi prioritas.
Hingga kini pihaknya masih fokus dalam pengawasan protokol kesehatan (prokes) di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Baca Juga: Mural 'Dipenjara Karena Lapar' Muncul Lagi di Tangerang, Langsung Dihapus Petugas
"Skala prioritas kami masih pengawasan PPKM ya. Jadi untuk mural ini hanya sekilas saja, dan belum ada laporan memang," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, di beberapa wilayah di Indonesia mural-mural dihapus lantaran melontarkan kritik kepada pejabat negara hingga kebijakan pemerintah.
Beberapa diantaranya, mural yang diduga mirip Presiden Joko Widodo bertuliskan '404:Not Found' dan mural bertuliskan 'TUHAN AKU LAPAR' yang kini telah dihapus.
Tak lama, mural kembali muncul di Kota Tangerang dengan bertuliskan 'DIPENJARA KARNA LAPAR' yang menggunakan cat merah putih.
Lokasi mural tersebut diketahui berada di Jalan Gatot Subroto, kolong Fly Over Taman Cibodas, arah menuju Jatiuwung, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Banten.
Sama seperti yang lain, mural tersebut kini sudah dihapus oleh petugas.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada
Sumber : Tribunjogjal