> >

Di Yogyakarta, Polisi Tak Permasalahkan Keberadaan Mural Asalkan...

Berita daerah | 22 Agustus 2021, 21:26 WIB
Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto (Sumber: Tribun Jogja)

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV – Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan untuk di wilayah hukum Polda DIY dirinya tidak mempersoalkan seni mural yang dihasilkan para seniman.

Menurut Yuliyanto, mural diperbolehkan asalkan sopan dan tidak dibuat untuk menyinggung kelompok atau pihak lain.

"Mural boleh saja yang penting sopan. Tidak membuat satu kelompok atau pihak lain merasa tersinggung dengan mural tersebut. Boleh-boleh saja," kata Yuliyanto seperti dilansir Tribun Jogja, Minggu (22/8/2021).

Merespon seni mural yang dipersoalkan di sejumlah wilayah, Yuliyanto mengimbau seniman di Yogyakarta untuk tidak menghasilkan mural yang menyalahi ketentuan.

Menurut Yuli, seniman boleh saja berekspresi lewat mural, hanya saja perlu tahu tempat.

"Boleh-boleh saja berekspresi lewat mural yang penting tahu tempat," tegas Yuli.

Baca Juga: Dibuatkan Mural '504 Error', Ngabalin Tak Tersinggung dan Pilih Fokus Kerja

Berbeda dengan daerah lain, kata Yuli, pihaknya belum melakukan penyisiran tempat-tempat umum yang dijadikan objek lukis seni mural di wilayah DIY.

Sementara itu, Kasatpol PP DIY, Noviar Rahmad mengingatkan soal peraturan daerah (Perda) yang perlu diketahui oleh seniman Yogyakarta. 

Pasalnya, di DIY ada Perda Nomor 2 Tahun 2017 yang menerangkan soal ketentraman dan ketertiban umum atau Trantibum.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada

Sumber : Tribunjogjal

Tag

TERBARU