> >

Polda Metro Jaya Tetapkan Pengemudi Fortuner dengan Pelat Dinas Polri 3488-07 sebagai Tersangka

Peristiwa | 22 Agustus 2021, 18:05 WIB
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo saat memberi keterangan pers terkait tabrak lari dan lawan arus oleh mobil Fortuner dengan pelat dinas Polri pada Minggu, 22 Agustus 2021. (Sumber: Youtube Kompas TV)

Sebelumnya, mobil Fortuner VRZ berpelat dinas Polri viral di media sosial karena melawan arus jalan dan kabur usai menabrak mobil lain.

"Tolong bantu viralkan kawan kawan yang melihat story ini oknum polisi yang melawan arah dan menabrak mobil saya dan melukai saya lalu melarikan diri," tulis akun instagram @mala_hasan04.

Baca juga: Sebelum Tabrak Pengendara Lain, Mobil Fortuner Berpelat Dinas Polisi Mondar-mandir Lawan Arah

Dalam unggahan tersebut, kejadian tersebut terjadi pada Jumat (20/8/2021) pukul 02.30 WIB. Kondisi mobil yang ditabrak terlihat rusak. Bagian depan mobil tersebut terlihat ringsek.

"Kita mengejar mobil tersebut karena mobil tersebut melawan arah hingga kaca spion mobil kita patah. Dan di saat kita sudah berhasil menyusul namun mobil tersebut putar balik untuk menghindar sampai nekat menabrak mobil temen saya yang ada di belakang," jelasnya.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU