> >

Polda Metro Jaya Tetapkan Pengemudi Fortuner dengan Pelat Dinas Polri 3488-07 sebagai Tersangka

Peristiwa | 22 Agustus 2021, 18:05 WIB
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo saat memberi keterangan pers terkait tabrak lari dan lawan arus oleh mobil Fortuner dengan pelat dinas Polri pada Minggu, 22 Agustus 2021. (Sumber: Youtube Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menetapkan pengemudi kendaraan Toyota Fortuner VRZ dengan pelat dinas Polri 3488-07 yang melawan arus jalan dan kabur setelah menabrak mobil lain di kawasan Jakarta Selatan, sebagai tersangka.

Hal itu disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo, saat memberikan keterangan pers pada Minggu (22/8/2021).

"Saudara AS kita tetapkan sebagai tersangka dengan alat bukti dari keterangan saksi, rekaman CCTV termasuk kesesuaian keterangan saksi dan tersangka serta kerusakan kendaraan," katanya.

Ia menjelaskan peristiwa terjadi pada Jumat (20/8/2021) sekitar pukul 02.30 dini hari.

Ada tiga tempat kejadian perkara (TKP) saat tersangka mengemudi melawan arus jalan, yaitu dua di sekitar Jalan Tentara Pelajar, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dan satu di sekitar Jalan Pos Pengumben, Jakarta Barat.

"Saudara AS melawan arus dari mulai sejak Jalan Penjernihan, Pejompongan, sampai di bawah kolong Slipi kemudian menyerempet atau bertabrakan dengan kendaraan Mercedes dan Peugeot berwarna putih yang melaju dari arah yang berlawanan," ujar Sambodo.

Baca juga: Polisi Tangkap Pengemudi Fortuner Pelat Nomor Dinas Polri yang Tabrak Mobil di Jaksel

Sambodo mengatakan usai menabrak dua mobil tersebut, tersangka melarikan diri.

Akibat perbuatannya, AS dijerat dengan empat pasal, yaitu pasal 310 ayat 1 dan pasal 311 ayat 1 tentang UU Lalu Lintas No. 2 tahun 2009. Dipidana paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp3.000.000,- 

"Kemudian pasal 311 ayat 2, karena perbuatannya tersebut mengakibatkan kerusakan kendaraan bermotor. Lalu pasal 312 terkait tabrak lari dengan ancaman hukuman penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp75 juta," jelas Sambodo.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU