> >

Tak Dapat Restu Orang Tua, Pemuda di Semarang Bunuh sang Kekasih, Polisi: Korban Hamil 9 Bulan

Kriminal | 22 Agustus 2021, 16:55 WIB
Ilustrasi pembunuhan yang dilakukan seorang pemuda baru lulus SMA di Semarang terhadap kekasihnya yang tengah hamil 9 bulan. (Sumber: Shutterstock.com)

Apalagi hubungan keduanya juga tidak mendapat restu dari orang tua korban.

Atas perbuatannya, kini tersangka dijerat dengan Pasal 338 dan atau Pasal 440 KUHP tentang Pembunuhan.

Baca juga: Temuan Baru Kasus Pembunuhan Ibu Anak di Subang, Korban Tewas Berjarak 5 Jam dan Darah di Baju Saksi

Penulis : Baitur Rohman Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU