Tak Dapat Restu Orang Tua, Pemuda di Semarang Bunuh sang Kekasih, Polisi: Korban Hamil 9 Bulan
Kriminal | 22 Agustus 2021, 16:55 WIBApalagi hubungan keduanya juga tidak mendapat restu dari orang tua korban.
Atas perbuatannya, kini tersangka dijerat dengan Pasal 338 dan atau Pasal 440 KUHP tentang Pembunuhan.
Baca juga: Temuan Baru Kasus Pembunuhan Ibu Anak di Subang, Korban Tewas Berjarak 5 Jam dan Darah di Baju Saksi
Penulis : Baitur Rohman Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV