> >

Soal Perluasan Titik Ganjil Genap Jakarta, Begini Penjelasan Polda Metro

Peristiwa | 22 Agustus 2021, 08:04 WIB
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo (Sumber: ntmcpolri)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya membuka kemungkinan adanya perluasan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem pelat nomor kendaran ganjil genap di Jakarta.

Meski demikian, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menekankan keputusan tersebut masih menunggu dari kebijakan pemerintah.

Hal tersebut, kata Sambodo, akan dikaji lebih dulu usai pemerintah menetapkan keputusan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2-4 di Jawa dan Bali, pada 23 Agustus mendatang. 

“Kita akan lihat pada 23 Agustus bagaimana aturannya dari pemerintah," kata Sambodo, di Jakarta, Sabtu (21/8/2021).

Lebih lanjut Sambodo menegaskan bahwa jika pemerintah memutuskan untuk memperketat aturan PPKM, maka pihaknya akan menambah titik ganjil genap di Ibu Kota. 

"Kalau misalnya keputusan pemerintah diperketat lagi, maka akan kita tambah,” tegas dia.

Meski demikian, menurutnya, tidak menutup kemungkinan juga adanya pengurangan jumlah titik ganjil genap. Tapi Sambodo mengingatkan itu semua tergantung arahan dari pemerintah.

"Bisa saja kemudian dikurangi, sehingga hanya kawasan Sudirman-Thamrin saja, yang awalnya ada delapan titik,” ungkapnya. 

Baca Juga: Pantauan Penerapan Ganjil-Genap di Jakarta Selama PPKM Level 4

Sambodo kembali menuturkan, penerapan ganjil genap kini tengah dievaluasi.

Perkembangan kelanjutannya nanti akan disesuaikan dengan keputusan dan pelonggaran dari pemerintah.

Namun demikian, Sambodo menegaskan pihaknya tetap akan menegakkan protokol kesehatan guna menekan angka penyebaran kasus aktif Covid-19.

“Tapi semuanya ini juga kita sesuaikan dengan pelonggaran yang ditetapkan pemerintah terkait dengan kondisi Jakarta yang semakin baik dalam penanganan Covid-19,” bebernya. 

Sambodo kemudian meminta kepada masyarakat untuk tetap waspada dan tetap tidak mengendurkan protokol kesehatan, mengingat angka Covid-19 ini bisa sewaktu-waktu meningkat karena pandemi belum berakhir. 

Sebagai informasi, saat ini Polda Metro Jaya masih menerapkan pembatasan mobilitas dengan sistem ganjil genap di delapan titik di Jakarta selama PPKM level 4.

Baca Juga: Awas Copet! Polda Metro Bocorkan Ciri-ciri Sasaran Empuk Komplotan Pencopet, Emak-emak harus Waspada

Adapun 8 ruas jalan yang diterapkan kawasan ganjil-genap, sebagai berikut:

  1. Jalan Jenderal Sudirman
  2. Jalan MH Thamrin
  3. Jalan Medan Merdeka Barat
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Gajah Mada
  6. Jalan Hayam Wuruk
  7. Jalan Pintu Besar Selatan
  8. Jalan Gatot Subroto

Baca Juga: Polda Metro Jaya Sebut Hanya Sedikit Ditemukan Pelanggar Ganjil Genap di Jakarta

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV/ntmcpolri.info


TERBARU