Soal Perluasan Titik Ganjil Genap Jakarta, Begini Penjelasan Polda Metro
Peristiwa | 22 Agustus 2021, 08:04 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya membuka kemungkinan adanya perluasan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem pelat nomor kendaran ganjil genap di Jakarta.
Meski demikian, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menekankan keputusan tersebut masih menunggu dari kebijakan pemerintah.
Hal tersebut, kata Sambodo, akan dikaji lebih dulu usai pemerintah menetapkan keputusan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2-4 di Jawa dan Bali, pada 23 Agustus mendatang.
“Kita akan lihat pada 23 Agustus bagaimana aturannya dari pemerintah," kata Sambodo, di Jakarta, Sabtu (21/8/2021).
Lebih lanjut Sambodo menegaskan bahwa jika pemerintah memutuskan untuk memperketat aturan PPKM, maka pihaknya akan menambah titik ganjil genap di Ibu Kota.
"Kalau misalnya keputusan pemerintah diperketat lagi, maka akan kita tambah,” tegas dia.
Meski demikian, menurutnya, tidak menutup kemungkinan juga adanya pengurangan jumlah titik ganjil genap. Tapi Sambodo mengingatkan itu semua tergantung arahan dari pemerintah.
"Bisa saja kemudian dikurangi, sehingga hanya kawasan Sudirman-Thamrin saja, yang awalnya ada delapan titik,” ungkapnya.
Baca Juga: Pantauan Penerapan Ganjil-Genap di Jakarta Selama PPKM Level 4
Sambodo kembali menuturkan, penerapan ganjil genap kini tengah dievaluasi.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV/ntmcpolri.info