> >

Berkas Perkara Lengkap, Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Bengkulu Segera Diadili

Hukum | 21 Agustus 2021, 16:06 WIB
Mufron Imron buron tersangka korupsi dana hibah KONI Bengkulu menjalani serangkaian tes covid-19. (Sumber: KOMPAS.COM/FIRMANSYAH)

Baca juga: Remisi 2 Bulan untuk Djoko Tjandra Dinilai Cerminan Sikap Pemerintah Terhadap Pemberantasan Korupsi

Dalam SPDP tersebut, penyidik menjerat tersangka Hirwan Fuad dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat ke 1 ke 1 KUHP.

"Untuk mantan bendahara sampai saat ini berkas perkaranya belum kami terima. Kami baru menerima SPDP dari penyidik," demikian Martyn.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU