Berkas Perkara Lengkap, Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Bengkulu Segera Diadili
Hukum | 21 Agustus 2021, 16:06 WIBBaca juga: Remisi 2 Bulan untuk Djoko Tjandra Dinilai Cerminan Sikap Pemerintah Terhadap Pemberantasan Korupsi
Dalam SPDP tersebut, penyidik menjerat tersangka Hirwan Fuad dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat ke 1 ke 1 KUHP.
"Untuk mantan bendahara sampai saat ini berkas perkaranya belum kami terima. Kami baru menerima SPDP dari penyidik," demikian Martyn.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV/Antara