Akhir Kisah Dukun Palsu Penggandaan Uang Rp100 jadi Rp100.000 di Tangan Polres Bantul
Kriminal | 20 Agustus 2021, 14:58 WIBIa pun meminta Waldani mencari pecahan uang kertas Rp 100 dengan IMP tahun 1992.
Uang tersebut sulit dicari, Waldani pun meminta tolong kepada TGN untuk mencarikan uang pacahan yang dimaksud.
TGN menyanggupi permintaan Waldani dan memintanya untuk transfer sejumlah uang yang akan digunakan untuk membeli uang pecahan Rp100.
TGN mengaku bisa mengubah uang Rp10 juta pecahan Rp 100 menjadi Rp 1 miliar pecahan Rp100 ribu.
Di kalangan kolektor, uang sejumlah Rp10 juta pecahan Rp 100, dapat dibeli dengan harga Rp40 juta.
Waldani pun memberikan uang sejumlah Rp130 juta kepada TGN via transfer.
Setelah mendapatkan uang dari Waldani, TGN menghilang dan tidak bisa dihubungi.
Waldani yang merasa ditipu akhirnya lapor ke polisi.
TGN ditangkap pada 14 Agustus di Cilacap dan satu orang masih buron, yakni SD yang memperkenalkan TGN ke Waldani.
"Diduga ia sindikat dari pelaku tersebut," ucap kapolres Bantul.
Baca Juga: Kebohongan Ritual Penggandaan Uang Terbongkar, 4 Pria Dibekuk Usai Tipu Korban Ratusan Juta
TGN dijerat pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang penpuan penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Penulis : Switzy Sabandar Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV