> >

Cek Syarat Penerima Vaksin Moderna di Jakarta yang Mulai Tersedia Hari Ini

Update corona | 17 Agustus 2021, 10:20 WIB
Vaksin Covid-19 besutan Moderna. (Sumber: Mohssen Assanimoghaddam / dpa via AP)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemprov DKI akan mulai menyediakan vaksin Moderna bagi masyarakat umum yang akan mulai dilakukan pada hari ini, Selasa (17/8/2021).

Berdasarkan Surat Nomor 8561/-1.772.1 yang diterbitkan Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta jumlah vaksin Moderna yang tersedia yakni sebanyak 200.060 dosis. 

Karena jumlahnya yang terbatas, maka tidak semua orang bisa mendapatkan vaksin Moderna. 

Jumlah dosis tersebut harus dibagi menjadi dosis pertama dan kedua sehingga hanya terdapat 100.030 orang yang bisa mendapatkan vaksin Moderna.

Sementara itu, pada edaran tersebut tertulis penyuntikan dilakukan paling lambat 3 Oktober 2021. 

"Penyuntikan vaksin Moderna dosis 1 harus selesai paling lambat tanggal 3 Oktober 2021, sehingga dosis 2 diharapkan selesai pada 31 Oktober 2021," tulis  surat yang ditandatangani Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti pada Senin (16/8/2021). 

Baca Juga: Vaksin Moderna Kini Sudah Tersedia untuk Masyarakat Umum di Jakarta

Pada surat tersebut juga dijelaskan mengenai siapa saja prioritas penerima vaksin Moderna. 

Berikut syarat penerima vaksin jenis Moderna di DKI Jakarta:

1. Vaksin Moderna tersedia untuk warga ber-KTP DKI Jakarta atau berdomisili di Jakarta dibuktikan dengan surat resmi yang dikeluarkan minimal RT setempat.

2. Vaskin Moderna diberikan untuk masyarakat yang tidak dapat menggunakan vaksin Asrtra Zenecca dan Sinovac berdasarkan surat keteangan dokter yang berpraktek di fasilitas kesehatan (FKTP/FKRTL)

3. Vaksin Moderna diberikan kepada masyarakat umum yang belum pernah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis satu dan dua.

Baca Juga: Cek Daftar Fasilitas Kesehatan yang Layani Vaksin Moderna di Jakarta
 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU