PPKM Berlanjut, Aturan Ganjil Genap Jakarta Kembali Diperpanjang
Berita daerah | 17 Agustus 2021, 09:41 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2,3,4 di Jawa Bali hingga 23 Agustus 2021.
Seiring dengan adanya kebijakan tersebut, Ditlantas Polda Metro Jaya memastikan penerapan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta juga masih berlaku.
“Iya diperpanjang penerapan ganjil genap,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (17/8/2021).
Seperti diketahui, Jakarta mengganti aturan penyekatan jalan menjadi sistem ganjil genap sejak Kamis, (12/8/2021) lalu untuk menekan mobilitas warga ibu kota selama masa PPKM level 4.
Sistem ganjil genap mulai berlaku sejak Kamis (12/8/2021) lalu selama masa PPKM level 4 di Jakarta yang akan berakhir hari ini, Senin (16/8/2021).
Aturan ganjil genap berlaku mulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB pada delapan ruas jalan.
Sambodo mengatakan, pihaknya juga telah memasang rambu-rambu lalu lintas di delapan ruas jalan itu.
Harapannya, dengan adanya rambu-rambu tersebut, masyarakat dapat mengetahui penerapan ganjil genap dan tidak melanggar aturan tersebut.
“Saya pasang di setiap sudut,” ujar Sa,bodo.
Baca Juga: PPKM Level 4 di Jakarta Diperpanjang, Wagub DKI: Kami Siap Melaksanakan dengan Konsisten
Lebih lanjut, Sambodo menjelasakan pelanggar ganjil genap di Jakarta bisa dikenakan hukuman dua bulan penjara. Hukuman itu diterima dari pemberian sanksi tilang atas pelanggaran rambu lalu lintas.
Pelanggar dikenakan Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Menurut pemaparannya, beleid itu menyatakan setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Adapun 8 ruas jalan yang diterapkan kawasan ganjil-genap, sebagai berikut:
1. Jalan Jenderal Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Medan Merdeka Barat
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Gajah Mada
6. Jalan Hayam Wuruk
7. Jalan Pintu Besar Selatan
8. Jalan Gatot Subroto
Baca Juga: Kembali Diperpanjang, PPKM Level 4 Jawa-Bali Lanjut hingga 23 Agustus 2021
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV/ntmcpolri.info