Benang Kusut Perizinan Kebun Kelapa Sawit di Papua dan Papua Barat Dievaluasi
Berita daerah | 15 Agustus 2021, 18:11 WIBMANOKWARI, KOMPAS.TV - Perizinan perkebunan kelapa sawit di Papua dan Papua Barat akhirnya dievaluasi setelah menuai banyak polemik bak benang kusut.
Sejumlah pihak seperti kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah setempat pun dilibat dalam pelaksanaan evaluasi tersebut.
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Papua Barat, Freddy Kolintama pun mengatakan, koordinasi lintas sektor itu sangat diperlukan supaya evaluasi dapat dijalankan secara optimal.
Selain itu, perlu diingat pula bahwa perkebunan kelapa sawit merupakan salah satu industri yang berkontribusi positif terhadap perekonomian nasional.
Baca Juga: Limbah Bocor Sebabkan Ikan Mati, Bupati Pasaman Barat Ancam Tutup Pabrik Kelapa Sawit
Sehingga, pelaksanaan evaluasi tersebut berlandaskan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Perkebunan Kelapa Sawit.
"Selanjutnya, atas hasil evaluasi perizinan kebun sawit, perlu diupayakan pengelolaan lahan yang berkelanjutan dan berkepastian hukum," kata Freddy dalam keterangan tertulisnya, Minggu (15/08/2021).
"Serta Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak dimanfaatkan dapat menjadi lokasi kegiatan penataan aset melalui redistribusi tanah," tambahnya.
Lebih lanjut, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Papua Barat, Yacob S Fonataba juga menemukan sejumlah pelanggaran dari hasil evaluasi tersebut.
Baca Juga: Menaker Sebut 7 Upaya Ciptakan Hubungan Industrial yang Kondusif di Sektor Perkebunan Kelapa Sawit
Contohnya seperti tidak adanya Hak Guna Usaha (HGU), tidak ada izin pemanfaatan kayu dari Dinas Kehutanan, tidak melaporkan perusahaan kepemilikan saham dan susunan kepengurusan, dan belum menyelesaikan kebun inti.
"Selain itu ada juga pelanggaran seperti melakukan penanaman di lahan gambut, serta melakukan penanaman di kawasan hutan," kata Yacob.
Alhasil, hingga saat ini, tercatat 24 perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Provinsi Papua Barat kena evaluasi dengan total luasan wilayah konsesi mencapai 681.974 hektare.
Dengan evaluasi tersebut, pemerintah juga turut mendorong dan berupaya untuk mendatangkan investor untuk berinvestasi di Papua Barat.
"Langkah selanjutnya akan dilakukan monitoring dan evaluasi rencana aksi evaluasi perizinan oleh tim evaluasi perizinan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta penyiapan masyarakat adat dalam pengelolaan lahan bekas konsesi," tandas Yacob.
Baca Juga: Penyidik KPK Sita Lahan Kebun Kelapa Sawit di Padang Lawas Sumatera Utara Diduga Milik Nurhadi
Sementara itu, di Provinsi Papua, rencana evaluasi serupa juga bakal dilakukan dan dimulai dari Jayapura hingga Merauke.
Pelaksanaan evaluasi akan dipantau langsung oleh Kanwil BPN Provinsi Papua melalui kantor-kantor pertanahan setempat.
Berdasarkan hasil inventarisasi Kanwil BPN Provinsi Papua, terdapat lahan HGU pertanian dan perkebunan seluas 328.895 hektar.
Dengan luas total lahan perkebunan kelapa sawit mencapai 159.000 hektar pada tahun 2020 dan tersebar di beberapa kabupaten dan kota.
"Jika ada tanah yang terindikasi telantar, akan kami dorong dan sesuaikan penyelesaiannya dengan PP Nomor 20 tahun 2021," ujar Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Papua, John Wicklif Aufa.
Lalu, Wakil Menteri ATR/BPN, Surya Tjandra pun melihat evaluasi yang saat ini dilakukan di Provinsi Papua dan Papua Barat sebagai sesuatu yang perlu dicontoh oleh daerah-daerah lain.
"Dikatakan penting karena dilakukan secara menyeluruh atau seluruhnya dievaluasi sehingga akan ditemukan mana yang bermasalah dan tidak bermasalah," jelas dia.
Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Purwanto
Sumber : Kompas.com