> >

KPK Eksekusi Mantan Kadis PUPR Mojokerto ke Lapas Surabaya

Hukum | 13 Agustus 2021, 13:03 WIB
Pelaksana Juru Bicara KPK Ali Fikri usai konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/1/2020). (Sumber: KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto, Zaenal Abidin ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya.

Zaenal merupakan terpidana dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi bersama-sama dengan mantan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasha.

"Dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat (13/8/2021).

Zaenal juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Baca juga: KPK Amankan Dokumen dan Barang Elektronik Terkait Dugaan Korupsi Dinas PUPR Banjarnegara

Selanjutnya, membayar uang pengganti sebesar Rp1.270.000.000 paling lama dalam 1 bulan sesudah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.

"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun," ucap Ali.

Pada tingkat pertama, Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan pidana penjara terhadap Zaenal selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan.

Diketahui, Zaenal bersama Mustofa telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan penerimaan gratifikasi pada 30 April 2018.

Mustofa dan Zaenal diduga menerima 'fee' dari proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto termasuk proyek pembangunan jalan di tahun 2015 dan proyek lainnya.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU