KPK Eksekusi Mantan Kadis PUPR Mojokerto ke Lapas Surabaya
Hukum | 13 Agustus 2021, 13:03 WIBDugaan penerimaan gratifikasi yaitu sekitar Rp3,7 miliar.
Baca juga: Bupati Bintan jadi Tersangka, KPK: Terkait Dugaan Korupsi Pengaturan Barang Kena Cukai
Mustofa dan Zaenal disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal 12 B mengatur mengenai setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV