> >

KPK Eksekusi Mantan Kadis PUPR Mojokerto ke Lapas Surabaya

Hukum | 13 Agustus 2021, 13:03 WIB
Pelaksana Juru Bicara KPK Ali Fikri usai konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/1/2020). (Sumber: KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)

Dugaan penerimaan gratifikasi yaitu sekitar Rp3,7 miliar.

Baca juga: Bupati Bintan jadi Tersangka, KPK: Terkait Dugaan Korupsi Pengaturan Barang Kena Cukai

Mustofa dan Zaenal disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 12 B mengatur mengenai setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU