> >

Cirebon Terapkan Sistem Ganjil-Genap untuk Kurangi Mobilitas Warga, Berikut Daftar Titiknya

Berita daerah | 12 Agustus 2021, 16:10 WIB
Ilustrasi polisi menerapkan aturan nomor polisi genap-ganjil untuk membatasi aktivitas kendaraan bermotor.(Sumber: Kompas.com/MAULANA MAHARDHIKA)

Berikut ruas jalan di Kota Cirebon yang diberlakukan pengaturan ganjil-genap:

1. Ruas Jalan Tuparev satu arah dari barat (wilayah hukum Polres Cirebon Kota)

2. Jalan Kartini

3. Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo

4. Jalan Pasuketan

5. Jalan Pekiringan

6. Jalan Siliwangi

7. Jalan Karanggetas

8. Jalan Pemuda

9. Ruas-ruas jalan lainnya yang ditentukan oleh Polres Cirebon Kota sesuai kewenangan diskresi

Baca Juga: Mulai Hari Ini, Ganjil Genap di Jakarta Kembali Diberlakukan

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Laman Resmi Pemerintah Daerah Kota Cirebon


TERBARU