Pria 43 Tahun di Muara Enim Ditangkap Polisi Lantaran Menanam Pohon Ganja di Kebunnya
Kriminal | 12 Agustus 2021, 15:39 WIB
MUARA ENIM, KOMPAS.TV - Satuan Reserse Narkoba menangkap pria berinisial R (43) karena menanam pohon ganja di kebun miliknya di Karang Asem, Kelurahan Tanjung Enim Selatan, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan.
Dalam keterangan pers yang disampaikan Waka Polres Muara Enim Kompol, Indar Marwan, selain mananam tumbuhan ilegal tersebut, R juga diketahui sebagai pengedar.
"Pelaku ini sebelumnya termasuk pengedar narkoba. Kemudian ia tergiur dan mencoba membudidayakan ganja di kebunnya untuk diedarkan," jelas Indar, didampingi Kasat Narkoba Iptu Rahmad Aji di Mapolres Muara Enim, Kamis (12/8/2021).
Indar menuturkan, kasus ini terungkap setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim mendaparkat informasi dari masyarakat, bahwa ada satu warga Karang Asam yang menanam ganja di kebun miliknya.
Baca juga: 5 Anggota Dewan Labuhanbatu Utara Ditangkap Karena Narkoba, Ini Kata Ketua DPRD
R ditangkap di kediamannya saat sedang tidur dan tidak melakukan perlawanan.
Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 22 batang ganja, satu unit Handpone Samsung warna Hijau, dan satu pucuk senjata api rakitan (Senpira) beserta mesiu.
Menurut informasi yang diperoleh dari tersangka, dirinya baru sekitar satu bulan yang lalu menanam ganja ini.
Bibitnya ia dapatkan dari temannya, dan dibantu temannya untuk pembibitannya.
Setelah itu membibitkan sendiri dan menanamnya di kebun miliknya.
Baca juga: Polisi Tangkap 5 Anggota DPRD Kabupaten Labura saat Pesta Narkoba di Tempat Karaoke
Saat ini, polisi telah mengantongi identitas teman tersangka.
"Identitas temannya sudah kita kantongi. Mudah-mudahan dalam waktu dekat tertangkap, sekarang kita lagi pengembangan," ujar Indar.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV