> >

Viral Lurah di Ciledug Lakukan Pungli ketika Diminta Urus Tanda Tangan, Sempat Minta Rp250 Ribu

Viral | 7 Agustus 2021, 19:12 WIB
Ilustrasi uang pungli. (Sumber: Pixabay)

CILEDUG, KOMPAS.TV - Seorang lurah di Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Banten, viral di media sosial setelah rekaman aksi punglinya beredar luas.

Saat kejadian, perekam menghadap sang lurah untuk meminta tanda tangan terkait urusan surat keterangan ahli waris.

Rekaman itu tersebar di media sosial dan diunggah ulang salah satunya di akun Instagram, @info_ciledug, Kamis (05/08/2021) kemarin. Hingga saat ini rekaman berdurasi 1 menit 53 detik itu ditonton lebih dari 30 ribu kali.

Dalam rekaman yang beredar, lurah itu menyatakan terdapat biaya dalam pembuatan surat tersebut sebesar Rp250 ribu.

Namun, perekam menyanggah jika ketentuan pengurusan surat keterangan waris tak dipungut biaya atau gratis.

"Kalau gratis ya tidak ada nominalnya," ucap si perekam.

"Ya sudah seikhlasnya," ucap lurah itu.

Baca Juga: Viral Beras Bansos PPKM Menggumpal Seperti Batu dan Berjamur

Setelah bernegosiasi perekam lantas memberikan uang Rp20 ribu agar permintaan suratnya bisa diproses oleh lurah tersebut.

Syarifudin, Camat Ciledug membenarkan kejadian tersebut dan telah memanggil lurah bernama Tamrin yang ada dalam video.

Tamrin, jelas Syarifudin sudah meminta maaf atas kejadian tersebut dan berjanji tak akan mengulangi perbuatannya lagi.

"Sudah, sudah dipanggil, sudah saya kasih arahan. Yang pertama dia mohon maaf dan enggak akan mengulangi lagi," ujarnya dikutip dari Tribunnews, Sabtu (07/08/2021).

Camat Ciledug itu juga menegaskan bahwa seluruh layanan di perangkat kelurahan sampai kecamatan tak dipungut biaya.

Baca Juga: Viral Perempuan Mengacungkan Senjata AK-47 dari Jendela Mobil, Pancing Kemarahan Warganet

Wali kota Nonaktifkan Lurah Tamrin

Arief R Wismansyah, Wali Kota Tangerang, menegaskan pihaknya akan mengambil langkah setelah kejadian pungli dalam video viral tersebut.

Dia memerintahkan inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang untuk memanggil Tamrin.

"Saya panggil inspektorat dan BKPSDM, yang bersangkutan sudah dipanggil, dan kita akan non-job-kan (diberhentikan) yang bersangkutan," tegas Arief.

Kini inspektorat dan BKPSDM masih menggali informasi lebih lanjut untuk memutuskan hukuman kepada Tamrin.

"Karena sudah ada penjelasan dan lain sebagainya, kita akan berikan sanksi. Sementara untuk diklarifikasi, yang bersangkutan akan kita nonaktifkan dulu sebagai lurah hari ini (Jumat)," ujar Arief.

 

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Tribunnews


TERBARU