> >

Aturan Mulai Longgar, Polisi Awasi Toko dan Rumah Makan di Bandung Saat PPKM Level 4

Berita daerah | 4 Agustus 2021, 13:02 WIB
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya (Sumber: Kompastv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah telah memutuskan untuk melanjutkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 9 Agustus 2021. 

Merespons kebijakan tersebut, Polisi di Kota Bandung akan mengawasi aktivitas sektor bisnis mulai dari pertokoan hingga kuliner yang mulai diberi kelonggaran. 

Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya mengungkapkan pihaknya bakal bersinergi dengan Pemerintah Kota dan TNI dalam kebijakan sesuai Peraturan Wali Kota.

"Kami akan lakukan pengawasan terhadap toko dan rumah makan yang saat ini sudah diberikan kelonggaran," kata Ulung seperti yang dikutip dari ANTARA, Rabu (4/8/2021). 

Lebih lanjut, Ulung menyebut pengawasan tersebut perlu dilakukan untuk minimalisasi penyebaran Covid-19 di Kota Bandung. 

Tak hanya sektor bisnis, dia juga mengungkapkan bahwa penyekatan ruas jalan di Kota Bandung sudah diberikan kelonggaran.

"Kami juga lakukan pembukaan dan tidak dilakukan penutupan lagi sehingga bisa dalam keadaan normal di Kota Bandung dan masyarakat tetap menjaga protokol kesehatan," ujar Ulung.

Baca Juga: PPKM kembali Diperpanjang, Ini Syarat Naik Kereta Api Lokal dan Jarak Jauh

Menurut penjelasannya kini penutupan hanya pada malam hari dan hanya di wilayah pusat Kota Bandung.

Dengan kelonggaran penutupan jalan itu, menurut dia, mobilitas masyarakat atau pengelola sektor bisnis pertokoan dan kuliner perlu pengawasan secara optimal.

Diberitakan KOMPAS TV sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan untuk memperpanjang PPKM Level 4 di beberapa kabupaten/kota di Jawa-Bali hingga 9 Agustus 2021.

Jokowi menurutkan PPKM level 4 yang diberlakukan pada 26 Juli sampai dengan 2 Agustus kemarin telah membawa perbaikan di skala nasional dibandingkan sebelumnya.

Perbaikan itu membuat pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM Level 4, dengan sejumlah penyesuaian aturan terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat.

“Dengan mempertimbangkan perkembangan beberapa indikator kasus dalam minggu ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 3 sampai 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten/kota tertentu,” ujar Jokowi dalam konferensi pers daring, Senin (2/8/2021).

Baca Juga: PPKM Level 4 Jawa-Bali Diperpanjang, Presiden Jokowi: Sudah Mulai Ada Perbaikan, Terus Waspada

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU