Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penganiayaan Tenaga Kesehatan di Lampung
Hukum | 1 Agustus 2021, 07:08 WIBUntuk mempertangungjawabkan perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP Pidana tentang pengroyokan.
“Ancamanya tujuh tahun penjara,” ujar Resky.
Baca Juga: Penampakan Spanduk Larang Anjing BAB dan Risikonya di Rumah Pelaku Penganiayaan Tetangga
Terkait laporan salah satu tersangka, Resky menjelaskan, pihaknya belum mendapatkan bukti yang kuat untuk meningkatkan status laporan menjadi penyidikan.
Resky menyatakan laporan balik tersebut belum bisa diberikan kepastian hukum.
"Jadi tim penyidik juga tidak menemukan unsur tindak pidana-nya, karena belum menemukan alat bukti yang mengarah pada perbuatan pidana. Oleh sebab, itu laporan balik A belum bisa diberikan kepastian hukum," ujarnya.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV