Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penganiayaan Tenaga Kesehatan di Lampung
Hukum | 1 Agustus 2021, 07:08 WIBLAMPUNG, KOMPAS.TV – Polresta Bandar Lampung menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan tenaga kesehatan di Puskesmas Kedaton, Bandar Lampung.
Kasus ini sudah bergulir sejak awal Juli 2021. Saat itu viral di media sosial seorang perawat Puskesmas Kedaton dianiaya tiga orang tidak dikenal, Minggu dini hari (4/7/2021).
Penganiayaan lantaran perawat tidak mengizinkan tiga orang tidak dikenal meminjam tabung oksigen untuk perawatan orang tua salah satu dari tiga orang tidak dikenal yang sedang kritis di rumah.
Baca Juga: Terduga Pelaku Penganiayaan Nakes di Lampung Lapor Balik Pihak Perawat
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana menjelaskan, hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti berupa video yang viral di media sosial, tiga orang yang menganiaya tenaga kesehatan ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka yakni AH, N, dan D. Sementara perawat yang menjadi korban berinisial RK.
Resky menjelaskan, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing. Untuk tersangka AH dan N melakukan pemukulan, sedangkan tersangka D memegang korban.
“Para tersangka ini melakukan penganiayaan secara bersama-sama,” ujar Resky di Polresta Polresta Bandar Lampung, Sabtu (31/7/2021).
Baca Juga: Kronologi Penganiayaan Tiba-tiba oleh Rombongan Pengantar Jenazah Kepada Sopir Truk
Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu buah batu yang digunakan tersangka untuk menganiaya korban, satu buah kacamata milik korban, serta bukti rekaman video CCTV saat terjadinya peristiwa penganiayaan tiga tersangka.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV