Warga di Lahan Sengketa Gili Trawangan Inginkan Sertifikat Tanah, tapi Gubernur NTB Tak Bisa Janji
Peristiwa | 31 Juli 2021, 04:05 WIBSejak tahun 1995, Pemprov NTB dan PT GTI resmi melakukan kontrak produksi atas lahan seluas 65 hektare dengan status Hak Pengelolaan Lahan. Namun, 90 persen dari lahan itu kini telah menjadi bangunan, hotel, kafe, villa, pemukiman warga, sekolah dan rumah ibadah.
Seluruhnya dibangun oleh warga dan bukan PT GTI. Warga menilai, PT GTI telah melakukan wanprestasi lantaran telah menelantarkan lahan selama bertahun-tahun.
Dari kontrak itu, Pemprov NTB hanya menerima dana senilai Rp22,5 juta per tahun.
Sebelumnya, masyarakat Gili Trawangan menolak adendum pada kontrak yang dicanangkan gubernur NTB lantaran meyakini bahwa penambahan klausul dalam kontrak pengelolaan lahan PT GTI itu bakal merugikan masyarakat Gili Trawangan.
Penulis : Vyara Lestari Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV