Kunjungi Gili Trawangan Bahas Sengketa Tanah, Gubernur NTB Janjikan Tidak akan Ada Penggusuran
Peristiwa | 30 Juli 2021, 14:48 WIBSejak tahun 1995, PT GTI dan Pemprov NTB resmi melakukan kontrak produksi atas lahan seluas 65 hektar dengan status Hak Pengelolaan Lahan. Namun, 90 persen dari lahan itu telah menjadi bangunan, hotel, kafe, villa, pemukiman warga, sekolah dan rumah ibadah. Seluruhnya dibangun oleh warga dan bukan PT GTI.
Dari kontrak itu, Pemprov NTB hanya menerima dana senilai Rp 22,5 juta per tahun. Menurut masukan sejumlah lembaga negara terkait seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), nilai kontrak yang rendah itu menyiratkan adanya kerugian negara.
Penulis : Vyara Lestari Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV