Kunjungi Gili Trawangan Bahas Sengketa Tanah, Gubernur NTB Janjikan Tidak akan Ada Penggusuran
Peristiwa | 30 Juli 2021, 14:48 WIBGILI TRAWANGAN, KOMPAS.TV – Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Zulkieflimansyah menyatakan tetap akan melakukan adendum dalam kasus sengketa tanah seputar kontrak pemanfaatan lahan investasi seluas 65 hektar antara pemerintah provinsi NTB dan PT Gili Trawangan Indah (GTI) di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.
Namun, ia menjanjikan, tidak akan ada penggusuran terhadap warga yang menempati lahan itu. Hal itu diungkapkan Zulkieflimansyah dalam kesempatan pertemuan bersama masyarakat di Gili Trawangan, Jumat (30/7/2021) pagi.
Zulkeflimansyah menyatakan, isi adendum itu sederhana dan tidak akan merugikan masyarakat. “Misalnya, GTI tidak bisa menggarap lahan yang sudah terisi. Kalau misalnya lahan kosong yang tersisa hanya 2 – 3 hektar, atau misalnya 5 hektar, ya garap itu saja. Kita tidak mau ada satu pun masyarakat Gili yang akan terusir atau terganggu keberadaannya dengan kontrak itu,” papar Bang Zul, begitu ia biasa dipanggil, saat berbincang bersama warga di halaman depan Masjid Agung Baiturrahman di pantai timur Gili Trawangan.
Baca Juga: Merasa Diabaikan, Warga Gili Trawangan Kirim Surat Cinta soal Sengketa Lahan ke Presiden Jokowi
Bang Zul berjanji tak akan menggusur warga yang telah menguasai dan menggarap lahan selama berpuluh-puluh tahun. “Saya berjanji, selama saya jadi gubernur, tidak akan ada penggusuran . Tetapi saya tidak mau ada negara di dalam negara di Gili. Tidak boleh ada pungli, warga juga harus mau diatur,” tegasnya.
Menurut Zulkieflimansyah, adendum dinilai sebagai langkah saling menghormati antara pemerintah, PT GTI dan masyarakat Gili Trawangan. Sebagai gubernur, ia juga menginginkan adanya iklim yang ramah investasi di NTB. “Salah satu indikasinya, adalah memuliakan kontrak,” ujar Bang Zul, lalu mengimbuhkan, “Kalau adendum atau usulan kita ini mereka tolak, maka dengan sendirinya, kontrak itu kita putus.”
Menurut Bang Zul, para pelaku bisnis yang telah melakukan bisnis di atas lahan itu, tidak pula boleh terganggu. “Ngapain kita susah-susah nyari investor, kalau sudah ada investasi di sini. Jadi, tidak boleh ada orang yang melakukan bisnis di sini, terganggu,” ujarnya.
Baca Juga: Kisah Wak Haji Rukding, Orang Gila Pembuat Jalan di Gili Trawangan
Jika nantinya PT GTI menyetujui adendum yang dirumuskan Pemprov NTB, kata Bang Zul, masterplan PT GTI juga harus jelas. “Kita mau tahu, sampai 2026 rencananya apa? Kalau mau garap lahan kosong 5 hektar sisanya, misalnya, kapan, berapa uangnya, kapan selesainya, dan lain-lain. Semuanya harus terukur,” paparnya.
Sebelumnya, masyarakat Gili Trawangan menolak adendum yang dicanangkan gubernur NTB lantaran meyakini bahwa penambahan klausul dalam kontrak pengelolaan lahan PT GTI itu bakal merugikan masyarakat Gili Trawangan.
Penulis : Vyara Lestari Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV