Pengamat: Sanksi Pidana pada Revisi Perda Covid-19 Jakarta Tak Banyak Berpengaruh
Politik | 29 Juli 2021, 14:51 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah, menilai tambahan sanksi dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19 tidak akan berikan pengaruh banyak.
"Kalau kebijakan publik konsisten, tapi kalau bolak balik, ya masyarakatnya tidak patuh misalnya pemberian sanksi itu tidak akan berpengaruh banyak," kata akademisi dari Universitas Trisakti itu seperti dikutip ANTARA, Kamis (29/7/2021).
Menurutnya, penambahan pasal sanksi pidana dalam revisi perda tidak efektif untuk menurunkan kasus harian Covid-19 di DKI Jakarta.
Trubus menjelaskan, penanganan Covid-19 berkaitan dengan kebijakan publik dan mobilitas masyarakat yang saat ini masih tinggi.
"Jika kebijakan publik itu transparan, jelas dan konsisten, maka masyarakat akan mematuhi kebijakan tersebut dan akan berbeda jika kebijakan publik itu tidak konsisten," kata Trubus.
Baca Juga: Politikus PDI-P: Revisi Perda Covid-19 Tidak Mendesak, Kehadiran TNI/Polri Justru Lebih Mendesak
Jika perubahan revisi tersebut ditujukan untuk memberi efek jera kepada masyarakat, menurut Trubus, hal itu tidak pas karena pandemi merupakan kejadian luar biasa.
"Ini kan 'extra ordinary', bukan masalah normal. Kalau situasi normal ada efek jera. Kalau situasi tidak normal, ya tidak bisa. Jadi itu logikanya, 'policy' keliru," ucapnya.
Selain itu, Trubus menambahkan, pemberian sanksi kepada masyarakat juga harus disertai kompensasi.
"Itu kan harus disertai kompensasi. Kalau kompensasi tidak merata, tidak tepat sasaran ya tidak bisa," ucapnya.
Sebaliknya, seharusnya pemerintah justru lebih menggencarkan vaksinasi agar lebih merata dalam penanggulangan Covid-19, mengingat muncunya varian baru virus corona.
Baca Juga: Pemprov DKI Ajukan Revisi Perda Penanggulangan Covid-19, Ini Alasannya
Seperti yang diketahui, revisi Perda No. 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 tengah dibahas oleh DPRD DKI Jakarta.
Ada dua poin utama, yakni, penambahan pasal mengenai sanksi pidana dan pemberian kewenangan pada Satpol PP untuk menjadi penyidik pelanggar protokol darurat kesehatan Covid-19.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, sebelumnya menyampaikan bahwa perubahan Perda ini mendesak guna memberikan efek jera kepada masyarakat yang terus menerus melanggar protokol kesehatan.
"Dalam pelaksanaannya, baik ketentuan sanksi administratif maupun pidana belum efektif memberikan efek jera kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan penanggulangan Covid-19," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, pada Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu (21/7/2021).
Baca Juga: Draf Revisi Perda Penanggulangan Covid-19 Jakarta: Tidak Pakai Masker Dapat Dipenjara 3 Bulan
Ia menerangkan, hal ini ditandai dengan peningkatan kasus harian orang terkonfirmasi Covid-19 dan juga angka pasien meninggal karena Covid-19.
"Perubahan atas Perda No. 2 Tahun 2020 sangat perlu dan mendesak mengingat pandemi Covid-19 telah menyebabkan kondisi darurat yang telah berdampak pada aspek kesehatan masyarakat, sosial ekonomi, dan pelayanan publik di DKI Jakarta," ucap Riza.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV/ANTARA