Perpanjangan PPKM Level 4 di Jakarta, Begini Aturan Baru Makan di Tempat
Update | 27 Juli 2021, 11:58 WIBBaca Juga: Simak! Ini Syarat Perjalanan Orang untuk Daerah PPKM Level 1-4
Selain itu, KepGub tersebut juga mengatur mengenai kegiatan ibadah yang masih belum diperbolehkan ibadah jamaah di tempat ibadah.
"Tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah selama penerapan PPKM level 4. Mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah," kata Anies.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV