Aktivis HMI Ditangkap dan Ditetapkan Tersangka Gara-Gara Serukan Demo Copot Presiden Jokowi
Politik | 26 Juli 2021, 23:06 WIBBaca Juga: Tak Terima Ucapan Soal RS Tidak Kolaps, Aktivis Debat dengan Kemenkes - ROSI
“Saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Nanti kalau soal teknisnya silakan ke Kasat Reskrim saja."
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Baca Juga: Mahfud MD Bongkar Kelompok Tidak Murni Demo "Jokowi End Game", Ini Katanya
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV/Kompas.com