Terungkap Ada Pihak Perintahkan Bawa Molotov Saat Demo Tolak PPKM, Polisi Kantongi Identitasnya
Hukum | 23 Juli 2021, 01:05 WIBBANDUNG, KOMPAS.TV - Polisi mengungkapkan ada pihak yang memerintahkan demonstran untuk membawa bom molotov saat unjuk rasa atau demo tolak PPKM Darurat di Bandung, Jawa Barat.
Demikian hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Adanan Mangopang, di kantornya pada Kamis (22/7/2021).
Baca Juga: Tolak PPKM, Sopir Ojol: Kami Sulit Dapat Order Dan Kurang Pemasukan
Mangopang menjelaskan pihak kepolisian berhasil mengungkap adanya keterlibatan pihak lain setelah mengetahui informasi itu usai menangkap salah seorang demonstran berinisial H.
"Dari bukti hasil obrolan HP yang bersangkutan, memang sudah disiapkan sudah memang dibawa, ada yang memerintahkan untuk membawa pada saat demo (tolak PPKM)," kata Mangopang.
Mangopang mengaku akan mendalami kasus tersebut karena pihak penyidik telah mengetahui identitas orang yang diduga memerintahkan H untuk membawa bom molotov itu.
Baca Juga: Polisi Tangkap Otak di Balik Ajakan Demo Tolak PPKM Darurat di Banyumas
Selain itu, kata dia, pelaku H dari keterangannya kepada polisi memang mengakui bom molotov itu memang akan dibawa saat melaksanakan aksi unjuk rasa di Balai Kota Bandung dan Gedung Sate.
Saat ini, Mangopang menambahkan, pelaku H sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung.
Penetapan tersangka terhadap H dilakukan karena yang bersangkutan kedapatan membawa bom molotov saat melakukan demonstrasi.
Baca Juga: Demo Tolak PPKM Berujung Ricuh, 150 Pemuda Diamakan Polisi
"Setelah kami menggeledah badan, kami temukan empat botol bom molotov bersama satu botol bensin," ujar Mangopang.
Mangopang menuturkan, pelaku H ditangkap bersama lima rekannya di kawasan Cicendo.
Atas perbuatannya, pelaku H dijerat dengan pasal 187 bis juncto pasal 53 KUHP tentang barang siapa yang membawa barang yang mengandung bahan peledak yang membahayakan harta dan nyawa.
"Dari kasus itu H terancam hukuman hingga delapan tahun penjara," kata Mangopang.
Baca Juga: Unjuk Rasa Tolak PPKM Darurat di Kota Sorong Berlangsung Ricuh
Sebelumnya, gabungan massa dari unsur mahasiswa, ojek online dan warga menggelar aksi demo tolak PPKM Darurat di Bandung pada Rabu (21/7/2021).
Massa sempat menduduki persimpangan Dago-Sulanjana, Kota Bandung pada Rabu sekitar pukul 14.40 WIB.
Aksi unjuk rasa tersebut tak berlangsung lama. Pihak kepolisian lalu mengerahkan pasukan pengurai massa bersamaan dengan satu unit mobil water cannon.
Tak berselang lama, polisi bergerak melakukan tindakan tegas kepada para demonstran. Mereka pun akhirnya berlarian ke arah Jalan Sulanjana. Aksi unjuk rasa pun akhirnya bubar.
Baca Juga: Unjuk Rasa Tolak PPKM, Polisi Periksa Sejumlah Warga Sulsel
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Antara