> >

Pedemo yang Bawa Molotov Saat Unjuk Rasa Tolak PPKM Darurat di Bandung Jadi Tersangka

Hukum | 22 Juli 2021, 23:35 WIB
Ilustrasi pelemparan bom molotov (Sumber: Tribunnews.com)

Mangopang mengatakan, atas perbuatannya pelaku H dijerat dengan pasal 187 juncto pasal 53 KUHP tentang barang siapa yang membawa barang yang mengandung bahan peledak yang membahayakan harta dan nyawa.

"Dari kasus itu H terancam hukuman hingga delapan tahun penjara," kata Mangopang.

Sebelumnya, gabungan massa dari unsur mahasiswa, ojek online dan warga menggelar aksi demonstrasi menolak PPKM Darurat di Bandung pada Rabu (21/7/2021).

Baca Juga: Unjuk Rasa Tolak PPKM, Polisi Periksa Sejumlah Warga Sulsel

Massa sempat menduduki persimpangan Dago-Sulanjana, Kota Bandung pada Rabu sekitar pukul 14.40 WIB.

Aksi unjuk rasa tersebut tak berlangsung lama. Pihak kepolisian lalu mengerahkan pasukan pengurai massa bersamaan dengan satu unit mobil water cannon.

Tak berselang lama, polisi bergerak melakukan tindakan tegas kepada para demonstran. Mereka pun akhirnya berhasil dipukul mundur.

Baca Juga: Satgas Covid Jabar Nilai PPKM Darurat Berhasil Tekan BOR RS di Jabar

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Antara


TERBARU